Para pelaku industri kreatif kini mendapatkan angin segar dalam hal akses permodalan. Pemerintah resmi menetapkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sebesar Rp 10 triliun untuk tahun 2026. Skema ini dirancang agar para pemilik kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) bisa mendapatkan suntikan modal hingga Rp 500 juta guna mengembangkan bisnis mereka.
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menjelaskan bahwa penyediaan dana ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru.
"Dialokasikan KUR industri kreatif berbasis IP untuk tahun 2026 Rp 10 triliun, pinjamannya atau KUR-nya up to Rp 500 juta. Kalau lebih sedikit mungkin asal nanti kita lengkapi dokumen juga bisa," kata Riefky di kawasan Jakarta Pusat.
Satu hal yang menjadi menarik adalah posisi Kekayaan Intelektual dalam proses peminjaman. Meski saat ini KI belum bisa berdiri sendiri sebagai jaminan utama di mata perbankan, aset tersebut sudah bisa digunakan sebagai jaminan pendamping. Syaratnya, pelaku usaha harus memiliki Purchase Order (PO) yang jelas sebagai bukti nilai komersial dari proyek yang sedang dikerjakan.
Riefky mengakui bahwa tantangan utama saat ini adalah menentukan nilai pasti dari sebuah karya kreatif agar diakui oleh pihak bank.
"Tadinya yang kita minta kan bagaimana kalau sudah berbasis KI itu bisa jadi jaminan utama. Tetapi yang baru bisa ini sebagai jaminan pendamping, tapi pokoknya mungkin harus tetap dilihat PO-nya," tambahnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif tengah menyiapkan aturan teknis mengenai jasa penilai KI. Selama ini, jasa penilai yang tersedia hanya terbatas pada aset properti dan bisnis secara umum.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


