Pemerintah menetapkan kebijakan menanggung pajak penghasilan pekerja pada tahun anggaran 2026 sebagai langkah menjaga konsumsi rumah tangga.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan terbebas dari potongan PPh Pasal 21. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk karyawan di tengah dinamika ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa fasilitas fiskal ini bertujuan sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja tetap maupun tidak tetap.
Insentif pajak yang ditanggung pemerintah ini difokuskan pada lima sektor yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, industri kulit beserta produk turunannya, serta sektor pariwisata. Pembatasan ini dilakukan agar stimulus menyasar industri dengan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
Untuk mendapatkan pembebasan ini, pegawai wajib memenuhi kriteria administratif seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan yang diterima harus bersifat tetap dan teratur setiap bulannya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


