Menurut laporan Henley Passport Index, paspor Indonesia kini naik kelas per September 2025, memungkinkan pemiliknya datang ke 73 negara bebas visa melalui visa on arrival (VOA).
Henley Passport Index merupakan pemeringkatan resmi paspor di dunia yang mengukur kekuatan paspor berdasarkan jumlah destinasi yang bisa diakses tanpa visa. Indeks ini dihitung berdasarkan data Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) dan dianalisis oleh tim peneliti Henley & Partners.
Dalam laporannya, Henley mencatat Indonesia berada di peringkat 68 dunia dalam ranking paspor global. Posisi ini setara dengan eSwatini dan hampir menyamai Republik Dominika.
Di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih menduduki posisi di tengah-tengah dengan akses 73 negara. Singapura berada di puncak peringkat global (192 negara). Kemudian diikuti dengan Malaysia yang menduduki peringkat 12 (180 negara). Adapun Thailand di posisi 64 (80 negara) dan Filipina di posisi 74 (64 negara).
Henley mengungkapkan kekuatan paspor menjadi akses bagi peluang global, seperti bisnis, pendidikan, dan pariwisata.
"Dengan catatan historis lebih dari 20 tahun, indeks ini mencakup 199 paspor dan 227 destinasi perjalanan, diperbarui setiap bulan, dan menjadi rujukan standar baik bagi warga dunia maupun negara dalam menilai posisi paspor," tulis Henley dalam laporan resminya, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (6/10).
Daftar Negara yang Bisa Dikunjungi Pemegang Paspor Indonesia
Daftar negara di bawah ini secara keseluruhan meliputi kombinasi bebas visa penuh, visa on rrival, e-visa, dan electronic travel authorization (eTA). Berikut daftar 73 negara yang kini bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia:
- Asia Tenggara: Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, Brunei, Laos, Vietnam, Kamboja, dan Timor-Leste (voa).
- Asia lainnya: Hong Kong, Makau, Maladewa, Sri Lanka (eTA), hingga Jepang untuk kategori tertentu (visa waiver program dengan syarat e-passport), Kazakhstan, Uzbekistan, Armenia, Azerbaijan (voa), India (e-visa), Kyrgyzstan (voa), Tanzania (voa), Nepal (voa).
- Eropa: Serbia, Turki (e-visa), serta sejumlah negara Balkan seperti Albania dan Bosnia & Herzegovina, Georgia (e-visa), Moldova (e-visa), Rusia (e-visa).
- Afrika: Angola, Rwanda, Maroko, Mali, Tunisia, Seychelles, Tanzania, Kenya, Gambia, Dominica, Namibia, Guinea (e-visa), Guinea-Bisau (voa), Guyana, Haiti, Comoro Islands (voa), Burkina Faso (e-visa), Burundi (VoA), Kamerun (e-visa), Kongo (e-visa), Djibouti (voa), Equatorial Guinea (e-visa), Ethiopia (voa), Gabon (e-visa), Liberia (e-visa), Madagaskar (voa), Malawi (voa), Mauritius (voa), Mauritania (e-visa), Monstserrat (e-visa), Mozambik (eTa), Nigeria (e-visa) Niue (voa), Sierra Leone (voa), Seychelles (eta), Somalia (e-visa), South Africa (e-visa), Togo (e-visa).
- Amerika Latin, Selatan & Karibia: Brasil, Chile, Guyana, Barbados, Belarus, Kolombia, Ekuador, Peru, Saint Vincent and the Grenadines, Suriname, Benin (e-visa), Botswana (e-visa), Bahamas (e-Visa), Bahrain (e-visa), Kuba (e-visa), Nikaragua (voa).
- Oseania & Pasifik: Fiji, Vanuatu, Micronesia, Samoa, Tuvalu, Cook Islands, Kiribati, hingga Kepulauan Marshall (voa).
- Timur Tengah: Iran, Oman, Jordan (voa), Qatar (voa).
Kenaikan jumlah negara bebas visa ini membawa dampak positif bagi warga negara. Kementerian Luar Negeri memandang hal ini sebagai sinyal positif bagi diplomasi paspor Indonesia. Tidak hanya mempermudah urusan wisata, peningkatan akses ini juga memperluas peluang dalam pendidikan, kerja, dan kerja sama antarnegara.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News