Mulai 2027, seluruh perusahaan di Indonesia akan diwajibkan menyetor laporan keuangan kepada pemerintah setelah Menteri Keuangan Purbaya menetapkan kebijakan baru. Kebijakan ini didasarkan pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Kebijakan ini diarahkan untuk membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung satu sama lain, menggunakan standar yang sama, dan konsisten di seluruh sektor usaha. Dengan sistem yang lebih seragam, pemerintah berharap mutu data keuangan nasional bisa meningkat signifikan.
Regulasi dalam PP 43 Tahun 2025 juga disusun untuk memperkuat dasar tata kelola yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui aturan tersebut, laporan keuangan perusahaan diharapkan menjadi sumber informasi yang lebih dapat diandalkan, baik untuk kebutuhan internal dunia usaha maupun untuk penyusunan kebijakan publik.
Untuk ke depannya, perusahaan akan menyampaikan laporan keuangannya melalui sistem terpadu bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Kehadiran mekanisme baru ini langsung menimbulkan diskusi di kalangan dunia usaha, terutama terkait seberapa mendesak aturan tersebut serta dampaknya terhadap aktivitas bisnis.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


