Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XXIII/2025 resmi menetapkan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai bagian dari disabilitas fisik. Syarat utamanya adalah kondisi tersebut harus melalui asesmen medis profesional untuk menentukan tingkat keterbatasan fungsi penderitanya.
Langkah ini dipandang sebagai tonggak penting dalam perkembangan hukum kesehatan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Kebijakan tersebut memperluas cakupan definisi disabilitas fisik yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Kepala Bidang K3 IPB University, Dr Lina Noviyanti Sutardi, menilai putusan ini sangat progresif dan berbasis bukti medis. Menurutnya, banyak kondisi kesehatan jangka panjang yang secara nyata menimbulkan hambatan fungsi fisik, kognitif, maupun psikososial bagi individu.
“Putusan ini membuka akses perlindungan hukum dan layanan yang lebih inklusif bagi individu dengan kondisi kesehatan jangka panjang yang menimbulkan keterbatasan fungsi,” tutur Dr Lina.
Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University tersebut menambahkan bahwa pendekatan ini sejalan dengan kerangka International Classification of Functioning, Disability and Health (ICF) dari WHO. Dalam perspektif global, disabilitas dipandang sebagai hasil interaksi antara kondisi kesehatan dan faktor lingkungan.
Implementasi putusan ini diharapkan memberikan kepastian hak bagi masyarakat dengan penyakit kronis untuk mendapatkan akses layanan publik yang setara. Melalui asesmen medis yang akurat, negara dapat memberikan dukungan yang lebih tepat sasaran bagi warga negara yang mengalami keterbatasan fungsi dalam jangka waktu lama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


