Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, serta kelompok dengan identitas tertentu tidak dapat lagi mengadukan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27A UU ITE. Putusan ini menegaskan bahwa frasa "orang lain" dalam pasal tersebut tidak boleh dimaknai mencakup entitas-entitas tersebut demi menjamin perlindungan hak atas kebebasan berpendapat sesuai UUD 1945.
Putusan ini disampaikan MK pada 29 April 2025 dan dianggap memberi angin segar bagi kebebasan berekspresi serta kontrol publik terhadap pemerintah. Selain itu, MK juga menyatakan bahwa frasa “suatu hal” dan frasa “orang lain” pada pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga MK membatasi frasa tersebut. Selain itu, MK juga membatasi larangan penyebaran kebencian agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik. Kritik terhadap kebijakan publik dianggap sah sebagai bagian dari pengawasan demokratis yang harus dilindungi dalam negara hukum.
MK mengungkapkan bahwa perlindungan pribadi dan jaminan hak kebebasan untuk berpendapat wajib diberikan secara seimbang tanpa menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan terhadap ruang kebebasan sipil. Putusan ini merupakan salah satu langkah penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat sesuai dengan yang dijamin pada UUD 1945.
MK juga mengungkapkan bahwa pelaporan oleh entitas non-individu berisiko menimbulkan ketakutan berlebihan di masyarakat dan berpotensi membungkam kritik publik. Putusan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pengamat hukum.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News