Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Bukan tanpa alasan Erick menempuh langkah tersebut. Ia mengaku mencabut (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dengan tujuan penyederhanaan regulasi dan efisiensi. Ia juga ingin mendukung transformasi yang lebih baik lagi.
"Kita memutuskan mencabut yaitu Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi," ujar Erick.
Permenpora 14 Tahun 2024 merupakan aturan yang selama ini menuai polemik di kalangan organisasi olahraga. Sebab, aturan tersebut dianggap membuat pemerintah bisa banyak melakukan intervensi terhadap federasi olahraga.
Permenpora No. 14 Tahun 2024 yang diteken Menpora sebelumnya, Dito Ariotedjo, berisi tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Prestasi. Pada kenyataannya, aturan tersebut mengurangi kewenangan federasi maupun KONI, termasuk dalam hal pemanfaatan dana dari APBN maupun APBD
Erick menyatakan bahwa keputusannya untuk mencabut Permenpora 14 Tahun 2024 sudah dikoordinasikan dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia berharap kebijakan ini membawa dampak baik untuk olahraga di Tanah Air.
"Kemenpora melakukan instrospeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama," kata Erick.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News