melalui pmk baru menkeu perketat pengawasan terhadap wajib pajak - News | Good News From Indonesia 2026

Melalui PMK Baru, Menkeu Perketat Pengawasan Terhadap Wajib Pajak

Melalui PMK Baru, Menkeu Perketat Pengawasan Terhadap Wajib Pajak
images info

Dok. TV Parlemen


Pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Langkah yang diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan perpajakan yang berlaku.

Mulai awal tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak memiliki landasan hukum yang lebih tajam dalam memantau pemenuhan kewajiban pajak sehingga setiap celah ketidakpatuhan dapat terdeteksi lebih dini.

Ruang lingkup pengawasan dalam aturan baru ini mencakup tiga kategori utama, yakni wajib pajak yang sudah terdaftar, mereka yang belum terdaftar, serta pengawasan berbasis wilayah. Berdasarkan beleid tersebut, Direktur Jenderal Pajak memiliki mandat penuh untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan undang-undang perpajakan.

"Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak," bunyi pasal dalam peraturan tersebut.

Jenis pajak yang menjadi sasaran pemantauan sangat beragam, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga Pajak Karbon. Selain itu, pengawasan juga menyasar administrasi tempat kegiatan usaha, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan di sektor perkebunan, perhutanan, serta pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas pajak memiliki kewenangan untuk meminta penjelasan langsung, melakukan pembahasan data secara daring maupun luring, hingga melakukan kunjungan ke lokasi wajib pajak. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, bahkan mengusulkan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu bagi mereka yang membandel.

Pengetatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara di tengah upaya pemerintah dalam menstabilkan kondisi ekonomi nasional.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.