Pemerintah melalui Penasihat Khusus Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mendorong pengajuan tempe sebagai Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan hak kekayaan budaya kulinari Nusantara sebelum muncul klaim kepemilikan dari negara lain.
Kekhawatiran potensi klaim asing dipicu oleh banyaknya literatur serta koleksi mikroba awal pembuatan tempe yang tersimpan di lembaga penelitian Belanda. Saat ini Indonesia baru mencatatkan 16 Warisan Budaya Takbenda yang diakui UNESCO dan belum mencakup kategori produk makanan.
Upaya pengusulan ini didukung oleh kepemilikan pengetahuan lokal masyarakat dalam proses pembuatan serta keanekaragaman hayati mikroorganisme pendukungnya. Peneliti mengimbau perlunya percepatan pelestarian kapang fermentasi tradisional guna menjaga kedaulatan pangan nasional dari ancaman perubahan iklim.
Langkah ini diharapkan mampu mengangkat derajat budaya bangsa sekaligus menjamin kepastian status tempe di tingkat internasional.
"Indonesia baru diakui ada 16 warisan budaya, makanan belum ada. Jadi mulai dari Kolintang, Angklung, Kebaya, Keris, Reog Ponorogo, kemudian Tenun. Tapi belum ada makanan, kenapa enggak kita ajukan ini," kata Penasihat Khusus Mendiktisaintek Marsetio.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


