Pemerintah Korea Selatan resmi menerapkan kebijakan bebas visa sementara untuk wisatawan rombongan asal Indonesia mulai Kamis (28/5/2026).
Kebijakan yang diumumkan oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan ini dijadwalkan terus berjalan hingga akhir Desember 2026.
Fasilitas bebas visa ini berlaku khusus untuk rombongan wisata dengan jumlah anggota minimal tiga orang atau lebih.
Melalui program tersebut, para pelaku perjalanan dari Indonesia diberikan izin tinggal dengan durasi kunjungan maksimal selama 15 hari.
Langkah pelonggaran regulasi masuk ini merupakan bagian dari hasil rapat strategi pariwisata yang dipimpin oleh Presiden Lee Jae Myung pada Februari 2026.
Layanan Imigrasi Korea Selatan memproyeksikan kebijakan sementara ini mampu memberikan dampak besar dalam mendorong pertumbuhan industri pariwisata di Negeri Ginseng.
Meskipun memberikan kemudahan akses, otoritas setempat tetap memperketat pengawasan guna mencegah adanya pelaku perjalanan yang tinggal secara ilegal.
Pemerintah Korea Selatan mewajibkan setiap agen perjalanan lokal untuk mendaftarkan nama wisatawan ke situs web resmi dalam waktu 24 jam sebelum kedatangan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


