logo tkdn opsional tapi nilai tetap harus transparan dalam sertifikat - News | Good News From Indonesia 2025

Logo TKDN Opsional, Tapi Nilai Tetap Harus Transparan dalam Sertifikat

Logo TKDN Opsional, Tapi Nilai Tetap Harus Transparan dalam Sertifikat
images info

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa pencantuman logo Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk bersifat opsional, bukan kewajiban.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025 tentang Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) yang berlaku mulai 12 Desember 2025.

Menurut Agus, fleksibilitas ini diberikan untuk menjaga efisiensi sekaligus memberi keleluasaan strategi pemasaran bagi pelaku industri, baik yang ingin menonjolkan branding utama maupun yang memanfaatkan logo TKDN sebagai nilai jual tambahan.

Adapun ketentuan pembubuhan tanda DKN menurut Lampiran VI Permenperin 35/2025 yaitu:

  • Perusahaan industri yang merupakan produsen barang wajib mencantumkan nilai TKDN yang sudah ditandashkan pada label produk. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 pasal 71.
  • Fungsi TKDN yaitu agar memudahkan pengguna Produk Dalam Negeri dalam mengidentifikasi produk yang digunakan, tanpa harus ada sertifikat TKDN.
  • Tanda TKDN dicantumkan pada label produk, termasuk kemasan barang.

Meski logo TKDN tidak wajib dicantumkan, nilai TKDN tetap harus tercatat secara transparan dalam sertifikat resmi dan ditampilkan pada daftar inventarisasi barang/jasa di laman Kemenperin. 

Agus menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keterbukaan data sekaligus mendukung iklim usaha yang lebih fleksibel. Pemerintah berharap keberadaan logo TKDN tetap bisa menjadi sarana edukasi publik untuk mendorong kebanggaan terhadap produk dalam negeri, tanpa menambah beban administratif bagi industri.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.