Pemerintah Taiwan mendorong percepatan pembaruan perjanjian investasi bersama Pemerintah Indonesia guna memperluas pelindungan bagi pelaku usaha domestik. Pembahasan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan teknologi tinggi asal Taiwan.
Upaya pembaruan perjanjian bilateral diharapkan mampu meningkatkan daya tarik penanaman modal asing serta memperluas ekspansi bisnis Taiwan di wilayah Indonesia. Pemerintah kedua negara terus melanjutkan koordinasi teknis guna mempercepat penyelesaian poin kesepakatan kerjasama ekonomi.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mencatat akumulasi nilai perdagangan antara Indonesia dan Taiwan menyentuh angka 3,10 miliar dolar AS pada periode Januari hingga April 2026. Nilai ekspor Indonesia ke Taiwan tercatat sebesar 1,59 miliar dolar AS dengan capaian nilai impor sebesar 1,51 miliar dolar AS.
Kinerja transaksi perdagangan bilateral menempatkan posisi Neraca Perdagangan Indonesia berada dalam kondisi surplus sebesar 80 juta dolar AS terhadap Taiwan.
"Jika kita dapat menyelesaikannya sesegera mungkin, maka kita menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi bisnis Taiwan di Indonesia," kata Direktur Jenderal Layanan Informasi Internasional Departemen Luar Negeri Taiwan Janet H.C. Chang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


