Pemerintah secara resmi merilis jadwal libur sekolah dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri.
Berdasarkan ketetapan tersebut, siswa dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK serta satuan pendidikan keagamaan, akan menjalani masa libur selama sepuluh hari kerja. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan bagi peserta didik dan tenaga pendidik untuk merayakan momen Lebaran bersama keluarga dengan lebih leluasa.
Masa libur panjang ini terbagi ke dalam dua pekan berturut-turut pada bulan Maret 2026. Periode pertama jatuh pada tanggal 16 hingga 20 Maret, yang kemudian dilanjutkan pada periode kedua mulai 23 hingga 27 Maret 2026.
Selama rentang waktu tersebut, seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun madrasah dihentikan sementara secara nasional guna mendukung kelancaran arus mudik dan perayaan hari besar keagamaan.
Penetapan jadwal ini juga disinkronkan dengan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H. Pasca masa libur berakhir, seluruh satuan pendidikan diinstruksikan untuk kembali mengaktifkan proses belajar mengajar pada Senin, 30 Maret 2026.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


