Libur nasional dan cuti bersama 2027 yang menjadi acuan bagi instansi pemerintah dan swasta telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Berdasarkan ketetapan tersebut, sepanjang 2027 terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang dapat Kawan manfaatkan.
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027
Libur Nasional 2027
Jumat, 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari — Isra Mikraj
Sabtu, 6 Februari — Imlek
Senin, 8 Maret — Hari Raya Nyepi
Rabu–Kamis, 10–11 Maret — Idul Fitri
Jumat, 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret — Paskah
Sabtu, 1 Mei — Hari Buruh
Kamis, 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei — Idul Adha
Kamis, 20 Mei — Waisak
Selasa, 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni — Tahun Baru Islam
Minggu, 15 Agustus — Maulid Nabi
Selasa, 17 Agustus — Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember — Natal
Minggu, 26 Desember — Isra Mikraj
Cuti Bersama 2027
Jumat, 5 Februari — Imlek
Selasa, 9 Maret — Idul Fitri
Jumat, 12 Maret — Idul Fitri
Senin, 15 Maret — Idul Fitri
Kamis, 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei — Idul Adha
Rabu, 19 Mei — Waisak
Jumat, 24 Desember — Natal
Dengan mengetahui jadwal ini, Kawan bisa mulai menyusun rencana liburan sejak jauh-jauh hari. Maret menjadi salah satu bulan dengan rangkaian hari libur yang cukup panjang, mulai dari Nyepi, Idulfitri, hingga rangkaian Wafat Yesus Kristus dan Paskah. Sementara itu, Mei juga memiliki beberapa rangkaian libur, sedangkan Desember dapat dimanfaatkan untuk menikmati libur Natal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


