Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Afifuddin usai rapat khusus yang digelar untuk menindaklanjuti berbagai masukan dari publik, Selasa (16/9).
Afifuddin menjelaskan, pembatalan aturan tersebut akan diikuti langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Informasi Publik. Selain itu, KPU bakal tetap mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 dan Undang-Undang No.27 Tahun 2022. Sebelumnya, aturan yang ditandatangani pada 21 Agustus 2025 itu menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres tidak bisa diakses publik selama lima tahun, kecuali ada persetujuan tertulis dari pemilik dokumen atau jika berkaitan dengan jabatan publik.
Salah satu dokumen yang dikecualikan adalah ijazah calon presiden dan wakil presiden. Selain itu ada juga beberapa dokumen terkait keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan, dan dokumen pernyataan pribadi. Dengan pembatalan keputusan ini, KPU membuka ruang diskusi lebih lanjut mengenai keterbukaan data calon pemimpin nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News