Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membantu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengejar penunggak pajak besar yang nilainya mencapai Rp60 triliun. Setidaknya ada 200 wajib pajak kakap yang sudah memiliki putusan hukum tetap (inkrah), namun hingga kini belum melunasi kewajiban mereka.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa penagihan pajak ini akan dilakukan secepat mungkin agar tidak lagi merugikan penerimaan negara. Langkah ini diharapkan bisa menutup celah penerimaan di tengah perlambatan pajak, terutama dari sektor PPh Badan dan PPN yang hingga Agustus 2025 tercatat menurun akibat restitusi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kerja sama ini adalah bentuk sinergi antar lembaga negara. KPK akan mendukung penuh upaya penegakan hukum dan memastikan tidak ada celah korupsi dalam proses penagihan pajak.
Selain KPK, pemerintah juga menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, dan PPATK. Kolaborasi ini penting agar proses penagihan berjalan lebih cepat, transparan, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan pengawasan ketat dari banyak pihak, target Rp60 triliun diyakini lebih mudah tercapai.
Upaya tegas ini tidak hanya menyangkut penerimaan negara, tetapi juga memberi pesan bahwa kewajiban pajak harus ditaati semua pihak, termasuk para pengusaha besar. Dengan sinergi lintas lembaga, pemerintah optimis bisa memperkuat keadilan pajak sekaligus menjaga stabilitas fiskal.
Jika langkah ini berjalan sukses, pemerintah akan mencatat capaian penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Penagihan terhadap 200 wajib pajak besar juga menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup kebocoran penerimaan.
Selain itu, strategi ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melawan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara. Dengan sinergi KPK, Polri, Kejaksaan, dan PPATK, keadilan pajak dapat lebih terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News