Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menyetujui usulan Komisi IX DPR RI untuk membentuk Undang-Undang (UU) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurutnya, usulan tersebut merupakan langkah yang tepat mengingat MBG merupakan program jangka panjang, sehingga harus memiliki dasar hukum.
“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” ungkap Dadan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Usulan mengenai UU MBG ini sendiri dinyatakan langsung oleh anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid saat rapat bersama Kepala BGN. Ia mengatakan program serupa di negara lain juga menerapkan dan membentuk undang-undang.
Gamal menginginkan program MBG tetap berkelanjutan meskipun nantinya Presiden Prabowo tidak menjabat lagi. Terkait hal itu, Dadan juga sepakat.
“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan dan tidak terbatas pada periode pemerintahan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” kata Dadan.
Di samping itu, Dadan menegaskan program MBG tetap berlanjut meskipun banyak desakan dari berbagai pihak untuk menghentikan program ini imbas dari banyaknya kasus keracunan di berbagai daerah.
Ia menyebut program MBG memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia. Oleh karenanya, program ini masih dibutuhkan demi pemenuhan gizi dan menu yang sesuai.
Sebelumnya, BGN mencatat terdapat 6.517 korban dengan 75 kasus keracunan sejak program MBG pertama kali dijalankan pada Januari 2025.
Lebih lanjut, Dadan menyebut terdapat kurang lebih 24 kasus dari 6 Januari hingga 31 Juli. Kemudian pada 1 Agustus hingga 30 September tercatat sebanyak 51 kasus.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News