kemnaker resmi keluarkan larangan diskriminasi tenaga kerja termasuk tinggi badan dan status pernikahan - News | Good News From Indonesia 2025

Kemnaker Resmi Keluarkan Larangan Diskriminasi Tenaga Kerja, Termasuk Tinggi Badan dan Status Pernikahan

Kemnaker Resmi Keluarkan Larangan Diskriminasi Tenaga Kerja, Termasuk Tinggi Badan dan Status Pernikahan
images info

Kemnaker resmi keluarkan larangan diskriminasi tenaga kerja. (Sumber | Pasardana)


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini mengambil langkah tegas dengan melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen. Perusahaan tidak lagi diperbolehkan mencantumkan syarat subjektif seperti “berpenampilan menarik”, tinggi badan tertentu, atau status perkawinan dalam iklan lowongan kerja. Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menekankan pentingnya seleksi berbasis kompetensi, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk melamar pekerjaan.

Selain itu, Kemnaker juga menegaskan larangan penahanan dokumen asli pekerja, termasuk ijazah, paspor, sertifikat kompetensi, akta kelahiran, hingga buku nikah. Ketentuan ini tercantum dalam SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, yang menegaskan bahwa dokumen pribadi hanya bisa ditahan dalam kondisi khusus berdasarkan kesepakatan tertulis.

Perusahaan juga tidak boleh sembarangan menerapkan persyaratan dalam proses rekrutmen. Ketentuan ini hanya bisa diberlakukan jika ada alasan khusus yang benar-benar relevan dengan jenis pekerjaan yang ditawarkan. Misalnya, bila sebuah posisi menuntut kondisi fisik tertentu yang secara langsung memengaruhi kemampuan seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Namun, meski ada kebutuhan khusus tersebut, aturan tetap menggarisbawahi bahwa penerapan batas usia tidak boleh mengurangi atau bahkan menutup peluang seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. Dengan kata lain, syarat ini harus dipertimbangkan secara adil agar tidak berujung pada praktik diskriminasi yang merugikan pencari kerja.

Langkah ini dinilai membuka ruang kerja yang lebih inklusif, baik bagi pencari kerja berusia di atas 30 tahun maupun penyandang disabilitas. Meski begitu, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada keseriusan perusahaan dalam menjalankannya serta peran aktif pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.