Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan pemberlakuan kembali mekanisme penjurusan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai tahun ajaran 2027/2028 mendatang.
Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan dari sistem rumpun ilmu yang sebelumnya diterapkan pada era Kurikulum Merdeka di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Keputusan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam acara Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama di Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
Melalui pembaruan sistem ini, para siswa tingkat menengah atas diproyeksikan agar memiliki persiapan akademik yang jauh lebih matang sebelum melangkah ke jenjang perguruan tinggi.
Pemberlakuan kembali mekanisme penjurusan ini didasari oleh evaluasi bahwa tingkat pengetahuan dasar (foundational knowledge) para mahasiswa baru dinilai masih berada di bawah harapan institusi pendidikan tinggi.
Pengadaan penjurusan ini dianggap penting untuk memberikan bekal pemahaman yang kokoh sesuai bidang keilmuan masing-masing.
Selain itu, jurusan-jurusan konvensional yang dinilai sudah familiar di tengah masyarakat seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Bahasa dipastikan akan kembali dibuka secara bertahap.
Pihak kementerian juga membuka peluang untuk merancang modifikasi tertentu yang disesuaikan dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan seleksi masuk universitas.
Meskipun sistem penjurusan resmi dihidupkan kembali, fleksibilitas belajar bagi peserta didik tetap diperhatikan melalui berbagai modifikasi kurikulum yang dirancang adaptif terhadap dinamika keilmuan modern.
Penyesuaian ini dipersiapkan agar para siswa SLTA memiliki kesiapan optimal ketika harus bersaing dan beradaptasi dengan materi perkuliahan yang lebih spesifik.
Di sisi lain, upaya pengarahan peminatan siswa ini telah didukung pula melalui pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang di dalamnya memuat mata pelajaran pilihan selaras dengan orientasi studi lanjutan.
Berdasarkan keterangan resmi, hasil nilai TKA tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh jajaran rektor perguruan tinggi negeri maupun swasta sebagai salah satu komponen penting dalam jalur penerimaan mahasiswa baru non-tes.


