Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan peringatan resmi terkait ketiadaan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Keputusan Pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan dokumen perjalanan tersebut tahun ini menjadi dasar bagi jemaah Indonesia agar lebih berhati-hati terhadap tawaran keberangkatan yang menjanjikan jalur instan tanpa prosedur antrean resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa masyarakat wajib memastikan legalitas dokumen perjalanan sebelum melakukan transaksi dengan pihak biro perjalanan mana pun.
"Tak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujar Dahnil pada Kamis (09/04/2026) lalu.
Menindaklanjuti potensi penipuan di media sosial, Kemenhaj berkolaborasi dengan Polri untuk membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satuan tugas ini akan melakukan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menawarkan skema pemberangkatan non-prosedural atau yang sering disebut sebagai haji ilegal. Menteri Haji dan Umrah menekankan bahwa keberangkatan yang sah hanya tersedia melalui jalur reguler dan khusus dengan masa tunggu yang sudah terukur oleh pemerintah.
"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," ungkap Dahnil.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


