Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah laporan SPT Tahunan PPh yang masuk hingga H-1 batas akhir penyampaian mencapai 12,63 juta laporan. Angka ini setara dengan 84,2 persen dari total target penyampaian SPT tahun pajak 2025 yang ditetapkan sebanyak 15 juta laporan.
Mayoritas laporan yang diterima berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan dengan total mencapai 10,5 juta SPT. Sementara itu, kelompok WP OP non-karyawan menyumbang 1,38 juta laporan, diikuti oleh WP Badan berdenominasi rupiah sebanyak 725.390 laporan.
Di samping capaian pelaporan, pemerintah juga melaporkan progres implementasi sistem perpajakan terbaru. Tercatat sebanyak 18,8 juta wajib pajak telah mendaftarkan akun Coretax, yang didominasi oleh wajib pajak pribadi serta diikuti oleh kelompok badan dan instansi pemerintah.
“Jumlah SPT yang masuk hingga Rabu mencapai 12,63 juta atau 84,2 persen dari target. Batas akhir penyampaian jatuh pada hari ini, Kamis (30/4),” ujar Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Kamis (30/4).
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT tahun ini jatuh bersamaan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan. Hal tersebut terjadi setelah pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi WP OP yang melapor hingga akhir April 2026.
Kebijakan relaksasi tersebut diambil dengan mempertimbangkan hari kerja pada Maret 2026 yang terpotong oleh periode libur Lebaran. Pada akhir Maret lalu, jumlah pelaporan SPT baru menyentuh angka 9 juta laporan sehingga diperlukan tambahan waktu guna menggenjot tingkat kepatuhan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


