Perum Bulog mengedukasi masyarakat mengenai parameter keterukuran mutu beras agar konsumen dapat membedakan kategori premium dan medium secara cermat.
Edukasi ini dihadirkan untuk menegaknakn bahwa kelas kualitas beras tidak hanya ditentukan oleh tampilan fisik putih mengilap atau klaim label kemasan.
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyampaikan bahwa penetapan kelas mutu mengacu pada pengukuran spesifikasi acuan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.
Kategori beras premium wajib memenuhi ketentuan derajat sosoh minimal 95% serta kadar air maksimal 14%. Komposisi mutunya menetapkan butir menir maksimal 0,5%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya maksimal 1%, serta bebas dari butir gabah maupun benda asing.
Beras medium memiliki syarat derajat sosoh minimal 95% dan kadar air maksimal 14% dengan toleransi ambang batas lebih besar. Batas butir menir ditetapkan maksimal 2%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lainnya maksimal 4%, serta butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram.
Penetapan kelas mutu beras juga berkaitan langsung dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi di tiap wilayah distribusi. HET beras medium Zona 1 ditetapkan Rp13.500 per kilogram dan beras premium Rp14.900 per kilogram, sementara Zona 3 menetapkan beras medium Rp15.500 per kilogram dan beras premium Rp15.800 per kilogram.
"Beras premium bukan sekadar beras yang terlihat putih, bersih, atau mengilap. Penentuan kelas mutu harus mengacu pada parameter yang dapat diukur dan diuji," kata Ahmad Rizal Ramdhani.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


