Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengadakan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, DMFI mengajukan sejumlah keluhan dan rekomendasi mengenai praktik konsumsi daging anjing di wilayah Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merespons dengan rencana untuk menindaklanjuti usulan pelarangan tersebut melalui regulasi daerah. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penerbitan peraturan gubernur atau peraturan daerah yang secara tegas melarang konsumsi daging anjing di ibu kota.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov DKI juga akan mengajukan pembahasan penyusunan peraturan daerah mengenai larangan perdagangan daging anjing dan kucing kepada DPRD DKI Jakarta. Pramono menargetkan aturan tersebut dapat rampung dalam waktu satu bulan.
Pramono juga menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan untuk melarang perdagangan daging anjing dan kucing mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kedua regulasi tersebut menjadi pijakan utama dalam penyusunan kebijakan ini, dengan harapan Jakarta dapat menjadi percontohan dalam penerapannya. Ia juga menegaskan bahwa setelah aturan tersebut resmi diberlakukan, pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
CEO DMFI, Karin Franken, menyampaikan apresiasinya atas langkah positif Gubernur DKI Jakarta yang berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelarangan konsumsi dan perdagangan daging anjing. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen nyata dalam menanggapi isu kesejahteraan hewan di Jakarta.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) DMFI, Merry Ferdinandez, menilai bahwa rencana penerbitan Pergub ini dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain di Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting mengingat masih maraknya perdagangan daging anjing di Jakarta serta potensi penyebaran penyakit rabies yang menyertainya.
Tak hanya dari DMFI, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, juga menyambut positif langkah Pramono Anung. Francine menilai kebijakan ini sejalan dengan program nasional menuju Indonesia bebas rabies pada tahun 2030. Ia menyebut bahwa hingga saat ini baru sekitar 11 provinsi, termasuk Jakarta, yang telah berstatus bebas rabies.
DPRD DKI, lanjutnya, akan mengawal pelaksanaan Pergub ini hingga nantinya dikembangkan menjadi peraturan daerah (Perda) bersama pihak eksekutif. Francine juga berharap aturan tersebut dapat menghentikan praktik perdagangan ilegal daging anjing dan kucing di Jakarta, mengingat pentingnya kebijakan ini tidak hanya bagi kesehatan hewan, tetapi juga bagi keselamatan manusia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News