Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka program pemutihan sanksi administrasi untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diberlakukan secara resmi sepanjang tiga bulan penuh, terhitung sejak awal Juni hingga akhir Agustus 2026.
Langkah pemberian insentif fiskal ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Lewat fasilitas stimulus tersebut, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pokok tanpa perlu menanggung beban bunga keterlambatan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif,” kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Mekanisme penghapusan denda perpajakan daerah ini diterapkan secara langsung melalui integrasi sistem komputasi data pada loket pembayaran. Para wajib pajak tidak perlu mengajukan berkas permohonan tertulis secara manual sehingga proses transaksi pelunasan bisa berjalan lebih ringkas.
Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau warga agar segera memanfaatkan kelonggaran waktu pembayaran ini guna menghindari tumpukan antrean menjelang batas penutupan program.
Guna mengantisipasi lonjakan volume kunjungan warga, manajemen operasional di seluruh gerai Samsat bersama jaringan pos layanan pembantu juga telah disiagakan secara penuh.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


