Bagi para aparatur negara, awal tahun 2026 menjadi momentum untuk kembali merencanakan keuangan keluarga, terutama terkait pencairan gaji ke-13. Insentif ini secara historis dirancang sebagai bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak sekolah yang memasuki tahun ajaran baru.
Meskipun pemerintah belum merilis payung hukum terbaru khusus untuk tahun ini, pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai waktu dan komponennya.
Secara umum, gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, proses pencairan biasanya dilakukan pada rentang bulan Juni hingga Juli.
Fleksibilitas waktu ini bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi, namun tujuannya tetap sama yakni meringankan beban pengeluaran rumah tangga di pertengahan tahun.
Berikut adalah rincian estimasi komponen gaji ke-13 berdasarkan golongan:
PNS (Gaji Pokok):
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Pensiunan PNS: Berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 tergantung masa bakti dan golongan terakhir.
PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


