jadi pelopor di asean indonesia wajibkan pengembang game cantumkan label usia mulai januari 2026 - News | Good News From Indonesia 2025

Jadi Pelopor di ASEAN, Indonesia Wajibkan Pengembang Game Cantumkan Label Usia Mulai Januari 2026

Jadi Pelopor di ASEAN, Indonesia Wajibkan Pengembang Game Cantumkan Label Usia Mulai Januari 2026
images info

Ilustrasi Anak Bermain Game | Canva


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh pengembang game mencantumkan label klasifikasi usia pada produknya melalui Indonesia Game Rating System (IGRS) mulai Januari 2026.

Mengutip dari laman resmi Indonesia.go, IGRS merupakan sistem klasifikasi nasional yang menempatkan perlindungan anak dan etika digital sebagai inti dari tata kelola industri gim di Indonesia.

Berkat peluncuran IGRS ini, Indonesia menjadi pelopor di ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional sesuai dengan kearifan lokal.

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang bermain game dari konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Dalam IGRS, semua produk gim di Indonesia dikategorikan dengan kelompok usia 3+, 7+, 13+, 15+, hingga 18+, serta RC (Restricted Content) khusus game yang tidak layak diedarkan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan kepada seluruh pengembang gim untuk menilai sendiri kategori usia game-nya, lalu Komdigi akan memeriksa secara berkala.

Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran seperti unsur pornografi atau perjudian, pemerintah akan menindaklanjuti dengan memberi peringatan hingga menutup akses game. Aturan ini juga berlaku bagi game buatan pengguna (user-generated content) yang beredar dan dimainkan di Indonesia.

IGRS sendiri sudah diinisiasi sejak 2016 sesuai dengan penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.

Pada tahun 2024, Kominfo merevisi regulasi tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim.

Dengan adanya peluncuran IGRS, diharapkan dapat mendorong dan memperkuat tata kelola industri gim nasional yang bertanggung jawab, aman, dan berdaya saing global.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.