Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh kelas kepesertaan pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil guna menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penyesuaian iuran baru akan dipertimbangkan jika indikator ekonomi nasional menunjukkan pertumbuhan yang lebih progresif dan berkelanjutan.
Keputusan untuk mempertahankan tarif lama ini didasarkan pada realitas pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih berada di kisaran 5 persen. Alasannya, beban masyarakat tidak boleh ditambah selama kapasitas ekonomi dan penyerapan tenaga kerja belum meningkat secara signifikan.
Rencana evaluasi ulang iuran hanya akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi mampu melampaui angka 6,5 persen sehingga daya beli masyarakat dianggap telah cukup kuat untuk menanggung penyesuaian biaya bersama negara.
"Stabilitas tarif ini sangat penting untuk menjaga akses layanan kesehatan sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional tanpa mengganggu kapasitas konsumsi warga," ungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta.
Dengan berlakunya kebijakan ini, peserta mandiri kelas 1 tetap membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Khusus untuk kelas 3, pemerintah masih terus memberikan subsidi guna meringankan beban masyarakat menengah ke bawah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


