Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 pada Jumat (19/9/2025). Dokumen ini nantinya menjadi bagi masyarakat, dunia usaha, sekolah, hingga instansi pemerintah dalam menyusun kalender kerja dan rencana kegiatan.
Berdasarkan keputusan yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB itu, pemerintah menetapkan terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun yang akan datang.
Kurang lebih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, adapun daftar hari libur nasional 2026 adalah sebagai berikut:
- Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi
- Jumat, 16 Januari – Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu, 21 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret – Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 3 April – Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 H
- Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 H
- Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Sementara itu, rincian cuti bersama tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- Senin, 16 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret – Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Selasa, 24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H
- Jumat, 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha 1447 H
- Kamis, 24 Desember – Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pemerintah sebelumnya menambahkan 1 hari cuti bersama untuk peringatan HUT ke-80 RI. Sayangnya, jika melihat surat keputusan tersebut, tidak terdapat cuti pada Hari Kemerdekaan 2026.
Berbeda dengan hari besar lain seperti Idulfitri, Iduladha, atau Natal yang mendapat tambahan cuti, 17 Agustus cukup diperingati pada tanggal merahnya saja. Artinya, setelah merayakan HUT RI, aktivitas kerja dan layanan publik langsung kembali normal pada hari berikutnya.
Bagi Kawan yang ingin membaca aturan resminya, pemerintah sudah merilis SKB 3 Menteri terkait hari libur dan cuti bersama 2026. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui tautan di bawah ini:
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News