Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan besaran maksimal biaya tambahan tarif tiket pesawat rute domestik dari 50% menjadi 30% dari tarif batas atas. Penyesuaian batas atas pungutan biaya bahan bakar ini diberlakukan menyusul penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyampaikan bahwa rata-rata harga avtur nasional per awal Agustus berada pada posisi Rp21.892 per liter.
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan maskapai penerbangan untuk menerapkan skema tarif di bawah batas maksimum sesuai strategi bisnis internal. Pencegahan pelanggaran tarif dilakukan melalui pemantauan berkala terhadap kepatuhan maskapai dan pergerakan harga bahan bakar di pasar.
Penetapan aturan baru memperbarui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang sebelumnya menetapkan biaya tambahan maksimal 50%. Penyesuaian batas tarif diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
"Berdasarkan publikasi harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan per 1 Agustus 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat sebesar Rp21.892 per liter," kata Lukman F Laisa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


