Garuda Indonesia memberlakukan skema bagasi baru berbasis jumlah koli atau Piece Concept mulai 1 September 2026. Ketentuan baru ini berlaku untuk tiket penerbangan yang dibeli atau diterbitkan sejak awal bulan depan.
Penerapan Piece Concept mengatur batas jumlah koper sekaligus batas berat maksimal pada setiap koli secara terpisah. Penumpang kelas ekonomi rute domestik memperoleh jatah satu koli maksimal 23 kilogram, sementara penerbangan internasional berhak membawa hingga dua koli dengan batas berat yang sama.
Kelas bisnis dan first class mendapatkan alokasi hingga dua koli dengan batas berat maksimal masing-masing 32 kilogram. Garuda Indonesia mengingatkan bagasi kabin tetap dibatasi maksimal satu tas berbobot 7 kilogram dengan ukuran panjang 56 cm, lebar 36 cm, dan tebal 23 cm.
Ketentuan tiket yang diterbitkan sebelum 1 September 2026 masih memakai skema batas berat keseluruhan atau Weight Concept.
"Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi," kata Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


