Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah perlu mencermati mutasi rekening masing-masing seiring dimulainya siklus normal penggajian tahunan.
Meskipun biasanya cair setiap tanggal 1, proses verifikasi dokumen dan administrasi pada awal tahun anggaran baru seringkali memicu perbedaan waktu penerimaan gaji antar instansi pemerintah pusat maupun daerah. Selama masa transisi ini, besaran gaji pokok yang dibayarkan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Di sisi lain, wacana kenaikan gaji untuk tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam antara kementerian terkait. Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa penyesuaian kesejahteraan pegawai menjadi salah satu agenda prioritas yang sedang disinkronisasikan.
Upaya pembaruan sistem penggajian ini sebenarnya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan ASN secara sistematis.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa aspek kemampuan keuangan negara tetap menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan akhir. Pemerintah memilih untuk bersikap hati-hati sebelum mengumumkan realisasi kebijakan kenaikan upah tersebut.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa. Keputusan sangat bergantung pada perkembangan kinerja dan kesiapan fiskal negara pada kuartal I 2026,” ujar Purbaya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


