Penyaluran dua program bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua memasuki periode pencairan terakhir pada Juni 2026. Guna memastikan ketepatan distribusi di lapangan, Kementerian Sosial mempercepat proses pemutakhiran data penerima manfaat.
Validasi ini didasarkan pada hasil evaluasi yang mengindikasikan adanya celah penyaluran dana subsidi yang tidak tepat sasaran pada periode sebelumnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, tata kelola Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kini dikerjakan bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
“Di mana data menyajikan bansos dan subsidi sosial itu sebagian tidak tepat sasaran. Ada yang tepat sasaran, tapi sebagian ada yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah Program Keluarga Harapan,” urai Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Indikasi ketidaktepatan kuota penerima PKH disinyalir menyentuh angka 45 persen akibat adanya perubahan status ekonomi warga yang belum tercatat pada sistem lama. Guna meminimalisir kekeliruan, mekanisme pendataan teranyar diwajibkan bergerak berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, hingga forum musyawarah desa sebelum diunggah ke sistem pusat oleh operator digital setempat.
Pemerintah menetapkan regulasi penyesuaian kriteria dengan membatasi penyaluran bantuan sosial hanya untuk masyarakat yang masuk dalam klaster desil satu hingga desil empat.
Penyaluran dana dialokasikan melalui dua pintu utama, yakni jaringan perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) untuk sistem non-tunai kartu sejahtera, serta fasilitas pengantaran langsung ke rumah oleh armada PT Pos Indonesia khusus bagi kelompok lansia tunggal dan penyandang disabilitas berat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


