dari sop hingga sanksi perpres tata kelola mbg sudah beres tinggal dibagikan - News | Good News From Indonesia 2025

Dari SOP hingga Sanksi, Perpres Tata Kelola MBG Sudah Beres, Tinggal dibagikan

Dari SOP hingga Sanksi, Perpres Tata Kelola MBG Sudah Beres, Tinggal dibagikan
images info

Perpres Tata Kelola MBG sudah beres | Foto: Instagram kemensetneg.ri


Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini telah rampung dan tinggal menunggu pengumuman resmi. Kabar ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang menyebut bahwa draf final telah selesai disusun dan akan diserahkan kepada presiden.

"Sudah (di meja saya). Sebentar lagi dikirimin (ke Presiden)," ucap Prasetyo pada Jumat (10/10/2025), dilansir dari news.detik.com.

Dalam perpres terkait MBG ini membahas tentang beberapa hal mengenai proses berjalannya program MBG, mulai dari prosedur, larangan, hingga sanksi. Dalam perancangannya, ia juga berharap Kementerian Kesehatan dan BPOM ikut serta mengawasi berjalannya peraturan ini.

"Kita ingin Kementerian Kesehatan dan BPOM juga ikut terlibat untuk memberikan pengawasan. Jadi tunggu sabar juga sebentar," ujarnya.

Dilansir dari liputan6.com, Nanik S. Deyang selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) juga menyampaikan bocoran Perpres terbaru terkait MBG ini. Ia menjelaskan bahwa ada prosedur baru dimana MBG hanya boleh dimasak paling pagi jam 2 pagi, tidak boleh dibawah itu.

"Salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi," ucapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sekarang setiap dapur harus diepoksi agar lebih higienis, mudah dibersihkan, dan tidak licin jika ada tumpahan minyak. Tempat pencucian ompreng dan bahan makanan juga harus terpisah untuk menjaga kebersihan keseluruhan alat atau bahan MBG.

"Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya, itu sekarang yang kita tegakkan," jelasnya.

Nanik juga memaparkan sanksi yang sudah diatur dalam perpres terbaru tersebut. Salah satunya adalah pemberhentian operasional dapur yang terbukti melanggar SOP.

“Barusan berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup," tegasnya.

Dengan selesainya Perpres ini, diharapkan dapat memperkuat pengelolaan MBG, sehingga gizi dapat diterima oleh masyarakat dan tujuan awal adanya program ini dapat terlaksana.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.