Penerapan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada pekan ini akan mengalami penyesuaian jadwal.
Pembatasan kendaraan bermotor tersebut hanya berlaku selama empat hari, mulai Senin (30/3) hingga Kamis (2/4). Sementara itu, pada Jumat (3/4), kebijakan ganjil genap ditiadakan karena bertepatan dengan hari libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus.
Penghapusan sementara aturan ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa sistem pembatasan pelat nomor tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden.
Meski demikian, untuk hari kerja lainnya, aturan tetap berjalan normal dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB.
Kebijakan ini tetap mencakup 25 ruas jalan utama di Jakarta, termasuk jalur protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, hingga Gatot Subroto.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


