Pemerintah memberi akses informasi mengenai penyaluran dana Program Indonesia Pintar bagi para peserta didik dari keluarga kurang mampu di seluruh wilayah Indonesia.
Para orang tua murid kini dapat memantau status kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP) anak mereka secara mandiri menggunakan gawai pintar tanpa perlu mengantre di sekolah.
Sistem pencarian daring tersebut mengharuskan pemohon memasukkan nomor induk siswa nasional beserta nomor induk kependudukan yang tercatat pada kartu keluarga secara presisi.
Pemerintah menyalurkan dana bantuan PIP ini secara bertahap dengan besaran nominal bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun sesuai jenjang sekolah.
Bagi penerima manfaat baru diwajibkan untuk segera melakukan prosedur pengaktifan buku tabungan simpanan pelajar pada lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai penyalur sah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


