bulog mengajukan diri kepada pemerintah untuk memberikan mandat penyelenggara cadangan gula - News | Good News From Indonesia 2025

Bulog Mengajukan Diri Kepada Pemerintah Untuk Memberikan Mandat Penyelenggara Cadangan Gula

Bulog Mengajukan Diri Kepada Pemerintah Untuk Memberikan Mandat Penyelenggara Cadangan Gula
images info

Bulog Mengajukan Diri Kepada Pemerintah Untuk Memberikan Mandat Penyelenggara Cadangan Gula


Perum Bulog mengusulkan kepada pemerintah agar diberi mandat resmi sebagai penyelenggara Cadangan Gula Pemerintah (CGP). Usulan ini disampaikan untuk menjaga stabilitas harga gula sekaligus memberikan perlindungan kepada petani tebu yang kerap dirugikan oleh fluktuasi harga pasar.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/9/2025). Menurutnya, meski saat ini kebijakan CGP berada di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Bulog baru dapat berperan aktif jika ada penugasan resmi dari lembaga tersebut.

Skema yang Ditawarkan Bulog

Bulog mengajukan pola pengelolaan cadangan gula dengan mekanisme mirip Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Setidaknya ada tiga aspek yang menjadi usulan utama:

  1. Penetapan Harga Pokok Pembelian (HPP) Tebu
    Harga dasar pembelian harus ditentukan secara adil agar petani tebu tidak mengalami kerugian.

  • Penetapan Harga Pokok Penjualan di Gudang
    Harga di tingkat gudang diusulkan ditetapkan secara transparan dengan melibatkan industri gula dan importir.

  • Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
    HET diperlukan untuk memastikan gula tetap terjangkau baik di tingkat konsumen rumah tangga maupun industri.

  • Dalam konteks regulasi, penetapan HET mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk gula konsumsi.

    Alasan dan Manfaat

    Menurut Rizal, implementasi skema ini akan membawa beberapa manfaat strategis:

    • Harga gula lebih terkendali.

    • Penyerapan hasil panen tebu lebih terjamin.

  • Petani tebu mendapatkan perlindungan yang lebih baik.

  • Konsumen tidak terbebani oleh lonjakan harga.

  • Selain itu, Bulog menilai mandat ini sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan peran pemerintah dalam menjaga ketersediaan, stabilitas, dan keterjangkauan harga pangan pokok.

    Perlu Dukungan Pemerintah

    Bulog menegaskan, tanpa mandat resmi dari Bapanas, pelaksanaan cadangan gula sulit dilakukan. Oleh karena itu, pihaknya berharap DPR dan pemerintah segera memberi dukungan, agar stabilisasi harga gula dapat berjalan dengan skema yang lebih terstruktur, seperti halnya pada beras.

    Dengan adanya cadangan gula pemerintah yang dikelola Bulog, diharapkan ketahanan pangan nasional semakin kuat, sekaligus mendukung kesejahteraan petani tebu di tengah dinamika pasar global.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.