Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan integrasi transportasi umum dengan tarif maksimal Rp10.000 di DKI Jakarta masih berjalan. Skema tarif ini tetap diberlakukan pada layanan transportasi angkutan masal yang dikelola oleh badan usaha milik daerah.
Sistem pembayaran ini menyatukan beberapa layanan sekaligus meliputi Mikrotrans, Transjakarta, MRT Jakarta, serta LRT Jakarta sehingga masyarakat bisa berpindah antarmoda dalam satu kali rangkaian perjalanan. Aturan ongkos gabungan tersebut mengikat ketentuan batas waktu selama tiga jam yang berjalan efektif pada masa sibuk pagi hari.
"Itu sudah jalan, dan sampai sekarang juga tetap dilaksanakan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Dedy Cahyadi.
Mekanisme transaksi memanfaatkan kartu uang elektronik yang sudah terhubung langsung dengan infrastruktur sistem JakLingko melalui pencatatan otomatis tap-in dan tap-out di halte maupun stasiun.
Adanya kepastian perpanjangan regulasi tarif komuter sejak tahun 2022 ini ditujukan untuk memangkas pengeluaran biaya transportasi publik sekaligus menarik minat warga dari wilayah satelit agar beralih ke angkutan massal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


