bgn akan membentuk lembaga khusus sertifikasi keamanan pangan untuk program mbg - News | Good News From Indonesia 2025

BGN Akan Membentuk Lembaga Khusus Sertifikasi Keamanan Pangan Untuk Program MBG

BGN Akan Membentuk Lembaga Khusus Sertifikasi Keamanan Pangan Untuk Program MBG
images info

BGN Akan Membentuk Lembaga Khusus Sertifikasi Keamanan Pangan Untuk Program MBG. (Sumber | Desa Sukakerta)


Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan membentuk lembaga independen khusus untuk mengawasi dan memberikan sertifikasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan penunjukan lembaga yang memiliki sertifikasi resmi dan diakui kompetensinya. 

Nantinya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan mengantongi dua sertifikat penting, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian/Dinas Kesehatan serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang dikeluarkan lembaga independen. Selain itu, puskesmas dan UKS juga akan dilibatkan dalam upaya mitigasi kesehatan maupun penanganan darurat di lapangan.

Tak hanya soal sertifikasi, BGN juga menetapkan batas maksimal 2.500 penerima manfaat per SPPG, khususnya bagi unit yang memiliki keterbatasan kapasitas. Seluruh SPPG nantinya akan didampingi oleh tenaga masak terlatih serta diwajibkan mengikuti pelatihan rutin setiap dua bulan sekali. Kebijakan ini disusun sebagai respons atas munculnya sejumlah kasus keracunan dalam program MBG di beberapa daerah, yang mengungkap masih lemahnya penerapan standar kebersihan dan prosedur penyajian.

Meskipun begitu, langkah BGN ini tidak sepenuhnya mendapat sambutan positif. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Bali menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di madrasah maupun lembaga pendidikan Islam jika belum memiliki sertifikasi halal resmi. Penolakan ini muncul karena adanya keresahan dari umat dan tokoh Islam setelah program tersebut masuk ke sejumlah sekolah dengan mayoritas siswa Muslim, sementara status kehalalannya belum jelas.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, juga menolak karena kewenangan sertifikasi seharusnya diberikan kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM beserta dinas turunannya, bukan BGN. Irma khawatir jika BGN membentuk lembaga sertifikasi sendiri justru membuka peluang pungutan baru dan memperjualbelikan sertifikat, yang bisa berujung pada lemahnya pengawasan dan meningkatnya risiko keracunan. Ia menegaskan BGN cukup melakukan fungsi kontrol silang, sementara dana untuk sertifikasi harus disiapkan dan dialokasikan ke Kementerian Kesehatan serta BPOM agar pengawasan berjalan ketat dan akuntabel.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.