Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyepakati usulan perluasan ukuran unit rumah susun subsidi yang akan dibangun di lahan Meikarta, Cikarang. Luas unit rusun tersebut disetujui menjadi 45 meter persegi mengikuti saran dari Kementerian Keuangan.
Pembangunan hunian vertikal ini memanfaatkan lahan hibah seluas 30 hektare dari PT Lippo Cikarang Tbk untuk negara. Langkah memperbesar ukuran unit di atas batas maksimal lama yang sebesar 36 meter persegi ditujukan agar ruang tinggal menjadi lebih manusiawi dan nyaman bagi masyarakat yang sudah berkeluarga.
"Pak Menteri Keuangan memberikan perhatian khusus supaya (unit) lebih besar yang sudah berkeluarga dan manusiawi. Kita menggunakan juga satu model yang 45 meter dengan alasan itu," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.
Berdasarkan desain yang dipersiapkan, rusun subsidi setinggi tipe tiga kamar dengan luas 45 meter persegi ini akan menggunakan konsep mezzanine atau bertingkat.
Struktur bangunan membagi area menjadi dua tingkat, di mana lantai atas berisi dua kamar tidur dan satu kamar mandi, sedangkan lantai bawah memuat satu kamar tidur, kamar mandi luar, serta ruang keluarga.
Selain tipe tiga kamar, proyek di kawasan ini juga menyediakan unit berukuran lebih kecil dengan spesifikasi satu dan dua kamar tidur. Otoritas terkait menargetkan proses akad pemesanan hunian bagi konsumen dapat mulai berjalan pada tahun ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


