Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi jemaah haji Indonesia pada musim haji 2026.
Kebijakan ini berlaku untuk barang bawaan yang dibawa langsung di pesawat maupun barang kiriman melalui penyelenggara pos sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 4/2025.
Fasilitas relaksasi fiskal ini secara eksklusif hanya diberikan kepada Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus yang terdaftar secara resmi dalam kuota pemerintah.
Bagi jemaah yang menggunakan skema barang kiriman, batas pembebasan bea masuk ditetapkan maksimal US$1.500 per pengiriman dengan frekuensi paling banyak dua kali.
Artinya, setiap jemaah dapat mengirimkan oleh-oleh senilai total US$3.000 tanpa dikenakan pajak tambahan selama mengikuti ketentuan dimensi kemasan yang telah ditetapkan.
Jika nilai barang atau frekuensi pengiriman melebihi batas tersebut, kelebihannya akan dipungut bea masuk dengan tarif tunggal sebesar 7,5% serta dikenakan PPN.
Untuk barang bawaan pribadi di pesawat, jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan bea masuk atas seluruh barang personal use tanpa kewajiban deklarasi tertulis.
Sementara bagi jemaah haji khusus, batas pembebasan dipatok maksimal US$2.500, di mana nilai selebihnya akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 10%.
Bea Cukai juga mengingatkan jemaah untuk segera mendaftarkan IMEI gawai yang dibeli di Arab Saudi setibanya di bandara kedatangan agar mendapatkan fasilitas pembebasan.
Selain nilai pabean, jemaah diimbau mematuhi aturan pembatasan jumlah barang seperti kosmetik maksimal 20 buah dan makanan olahan maksimal 5 kilogram.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


