batas akhir pembayaran thr jatuh pada 13 maret 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

Batas Akhir Pembayaran THR Jatuh pada 13 Maret 2026

Batas Akhir Pembayaran THR Jatuh pada 13 Maret 2026
images info

Dok. Canva


 

Pemerintah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan estimasi Idulfitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka batas akhir kewajiban pembayaran bagi sektor swasta adalah 13 Maret 2026.

Bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, skema pencairan biasanya dilakukan lebih awal, yakni antara 10 hingga 15 hari sebelum lebaran. Hal ini berarti THR bagi abdi negara berpotensi mulai masuk ke rekening pada awal hingga pertengahan Maret 2026.

Komponen THR bagi ASN Pusat terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat. Sementara bagi ASN Daerah, tambahan penghasilan akan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.

Perhitungan besaran THR bagi pekerja swasta didasarkan pada masa kerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima satu bulan upah penuh.

Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari setahun, berlaku rumus proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah. Ketentuan khusus juga berlaku bagi CPNS yang menerima 80 persen dari gaji pokok ditambah tunjangan lainnya yang melekat.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.