Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di lokasi park and ride dengan skema tarif khusus yang telah dipotong hingga 60 persen.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 29 Maret 2026 sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi warga yang harus meninggalkan aset pribadinya saat bepergian ke luar kota. Plt Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa program ini diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan parkir atau garasi di rumahnya.
“Bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dan kendaraannya tidak dapat masuk ke garasi rumah, kendaraan tersebut bisa diparkir menginap di lokasi park and ride yang kami sediakan,” ujar Trio pada Senin (16/3/2026).
Dalam skema tarif lebaran ini, kendaraan roda empat mendapatkan diskon sebesar 50 persen, sehingga biaya parkir menjadi Rp20.000 per malam. Angka ini dinilai jauh lebih hemat dibandingkan tarif parkir inap komersial yang umumnya bisa mencapai Rp100.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif dipangkas 60 persen menjadi Rp10.000 per 24 jam.
Sejumlah titik strategis telah disiagakan untuk melayani penitipan ini, di antaranya Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan Kertajaya, serta area parkir Convention Hall. Fasilitas di parkir Siola atau Genteng Kali juga secara spesifik disiapkan untuk menampung kendaraan roda dua. Selain pemudik, warga yang memiliki tamu atau kendaraan tambahan melebihi kapasitas garasi juga diperbolehkan memanfaatkan layanan ini.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


