Tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Tahun ini, peringatannya jatuh pada Rabu (1/10/2025). Apakah termasuk hari libur?
Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan dokumen tersebut, 1 Oktober 2025, yang bertepatan sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila bukanlah hari libur nasional.
Hari Kesaktian Pancasila 2025 Apakah Tanggal Merah?
Seperti disebutkan sebelumnya, menurut SKB 3 Menteri, peringatan Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk hari libur dan 1 Oktober 2025 bukanlah merupakan tanggal merah. Di tahun-tahun sebelumnya pun, pemerintah tidak pernah menjadikannya sebagai libur nasional.
Lantas, tanggal mana saja yang termasuk hari libur di Oktober 2025? Jika melihat kembali SKB 3 Menteri, sayangnya tidak terdapat tanggal merah selain akhir pekan.
- Minggu, 5 Oktober 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 12 Oktober 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 19 Oktober 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Oktober 2025: Libur akhir pekan
Meskipun bukan termasuk libur nasional, 1 Oktober tetaplah tanggal krusial karena momen ini berkaitan dengan peristiwa Gerakan 30 September PKI atau yang dikenal sebagai G30S/PKI.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Nantinya, Oktober dan November 2025 tidak memiliki libur apa pun, selain libur weekend. Masyarakat Tanah Air baru akan menemukan tanggal merah di penghujung akhir tahun mendekati momen Natal dan Tahun Baru 2026 mendatang.
Jadi, hanya tersisa dua hari libur hingga ke penghujung tahun 2025 mendatang:
- Libur Nasional Natal atau Kelahiran Yesus Kristus: 25 Desember 2025 (1 hari)
- Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus: 26 Desember 2025 (1 hari)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News