Realisasi tunjangan profesi dalam skema THR dan Gaji ke-13 bagi guru kini menjadi perhatian utama di awal 2026.
TPG THR Guru dan TPG 13 merupakan komponen tambahan penghasilan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru ASN bersertifikasi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025 sehingga guru mendapatkan hak yang setara meskipun daerah tempatnya bertugas tidak memberikan tunjangan kinerja.
Berikut adalah hal-hal penting yang perlu dipahami terkait kebijakan ini:
- Komponen 100 Persen: Berbeda dari tahun sebelumnya, komponen TPG dalam THR dan Gaji ke-13 kini dibayarkan penuh setara satu bulan tunjangan profesi.
- Target Penerima: Khusus bagi guru PNS atau PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun tidak menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dari anggaran daerah.
- Fungsi Kompensasi: Skema ini berfungsi sebagai penyeimbang penghasilan agar guru di daerah dengan PAD rendah tetap mendapatkan kesejahteraan yang layak.
- Jadwal Cair: Meski merupakan hak anggaran tahun sebelumnya, proses transfer ke rekening guru di banyak daerah mulai terealisasi pada Januari 2026.
Apa yang ditekankan melalui kebijakan ini adalah perlindungan terhadap hak ekonomi guru sehingga tidak ada lagi ketimpangan pendapatan antarwilayah. Dengan cairnya tambahan ini, diharapkan motivasi para pendidik dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah dapat terus terjaga.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


