Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut bahwa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sudah sepakat memakai skema pembelian bensin (base fuel) dari Pertamina. Namun kenyataannya, hingga kini Shell, BP, dan Vivo belum sempat membeli bahan bakar dari Pertamina secara signifikan. Apa alasannya?
1. Janji Pemerintah & Harapan Skema B2B
Pemerintah melalui Menteri ESDM memang menyatakan bahwa SPBU swasta seperti Shell, BP, Vivo, dan lainnya sepakat untuk membeli stok BBM tambahan melalui skema business-to-business (B2B) lewat Pertamina, khususnya saat pasokan mereka langka.
Tapi sejak itu sampai sekarang, belum ada perubahan kebijakan besar terkait BBM yang bisa memaksa SPBU swasta membeli dari Pertamina.
Kementerian ESDM menegaskan bahwa kebijakan BBM nasional belum diubah.
Jadi meskipun “ada kesepakatan” verbal, pelaksanaannya masih menghadapi banyak hambatan teknis dan regulasi.
2. Alasan-Alasan Teknis & Bisnis
a. Kandungan etanol dalam base fuel
Salah satu alasan paling sering disebut adalah adanya kandungan etanol sekitar 3,5% dalam base fuel impor yang ditawarkan Pertamina.
Meski secara regulasi pemerintah memperbolehkan etanol sampai batas tertentu (hingga 20 %), SPBU swasta menyebut kandungan 3,5% dianggap “berbeda spesifikasi teknis” dan tidak sesuai kebutuhan mereka.
b. Sertifikat asal & risiko perdagangan
BP-AKR menyebut bahwa mereka memerlukan sertifikat asal (certificate of origin) dari bahan bakar impor, agar sesuai regulasi perdagangan internasional dan tidak melanggar sanksi/dagang global.
Tanpa dokumen asal yang jelas, mereka khawatir risiko hukum atau reputasi bisa muncul.
c. Birokrasi internal & negosiasi teknis
Shell disebut belum melanjutkan negosiasi karena proses internal perusahaan yang rumit.
Vivo awalnya setuju untuk membeli 40.000 barel dari kargo 100.000 barel, tapi kemudian batal setelah negosiasi gagal memenuhi persyaratan teknis dan konten.
Jadi, bukan sekadar “tidak mau” — tetapi “belum cocok kondisi teknis & regulasi”.
3. Status Kebijakan BBM: Belum Ada Perubahan
Kementerian ESDM menegaskan bahwa hingga kini tidak ada perubahan mendasar dalam kebijakan BBM nasional.
Artinya, skema impor BBM berdasarkan Pertamina belum dijadikan regulasi wajib bagi SPBU swasta — masih bersifat opsi dan tergantung pada kesepakatan antara pihak SPBU dan Pertamina.
Ini memberi ruang bagi SPBU swasta untuk menolak atau menunda kesepakatan jika syarat teknis, kualitas, atau regulasi belum cocok dengan kebutuhan mereka.
4. Nasib Kesepakatan & Potensi Ke Depan
Walau hingga kini belum terjadi pembelian besar dari Shell, BP atau Vivo, peluang kesepakatan masih terbuka jika Pertamina bisa menyesuaikan konten, sertifikasi, dan logistik sesuai tuntutan mereka.
Pertamina bahkan sudah menawarkan kargo awal 16.000 kiloliter untuk SPBU swasta dan sedang menunggu respons.
Dengan begitu, jika semua persyaratan teknis dan regulasi terpenuhi, SPBU swasta bisa mulai membeli stok base fuel dari Pertamina, mengurangi kekosongan stok dan membantu stabilisasi pasokan nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News