Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi mendaulat Sherly Tjoanda sebagai Duta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Indonesia pada Senin (13/10/2025). Penunjukan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmennya dalam memastikan askes Posbankum menjangkau hingga ke seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara.
Posbankum sendiri merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh layanan hukum. Layanan tersebut bisa berupa konsultasi dan informasi hukum, pendampingan non litigasi, hingga penyelesaian sengketa atau konflik melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh paralegal serta kepala desa atau lurah sebagai penengah. Selain itu, Posbankum juga menyediakan layanan rujukan kepada advokat, baik yang memberikan bantuan secara probono maupun melalui organisasi bantuan hukum.
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Republik Indonesia, menyatakan bahwa pembentukan Posbankum dan pelatihan paralegal adalah langkah konkret Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memperoleh akses keadilan hingga ke tingkat desa/kelurahan.
Penunjukan Sherly Tjoanda sebagai duta Posbankum bukan tanpa alasan. Di bawah kepemimpinannya sebagai Gubernur Maluku Utara, 100 persen desa dan kelurahan di Maluku Utara telah memiliki Posbankum masing-masing. Kini, telah berdiri 1.185 Posbankum di 10 Kabupaten atau Kota di Maluku Utara. Jumlah ini menambah list Posbankum di seluruh Indonesia 41.652 Posbankum.
“Saya mengapresiasi bantuan Ibu Gubernur untuk mendorong hadirnya Posbankum di provinsi Maluku Utara dengan capaian 100 persen Desa/Kelurahannya. Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara dan akan menjadi percontohan baik bagi wilayah lainnya,” ucap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum RI, dalam acara Peresmian Posbankum di Ternate, Maluku Utara.
Sherly Tjoanda juga menyatakan kesediaannya menjadi duta Posbankum dan berkomitmen untuk membuka akses hukum seluas-luasnya. Ia juga menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak luput dari dukungan Kementrian Hukum yang telah menjadi inisiator program Posbankum di Desa dan Kelurahan.
“Keberhasilan capaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Maluku Utara dalam pembentukan Posbankum tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


