Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengumumkan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di seluruh jalan raya.
Kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh menanggapi keluhan masyarakat yang kerap terganggu oleh penggunaan perangkat tersebut.
Meski dibekukan, kegiatan pengawalan untuk pejabat tertentu akan tetap dilaksanakan.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegas Irjen Agus Suryonugroho pada Sabtu (20/9/2025), dilansir dari Antara.
Kakorlantas menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan untuk kondisi khusus yang benar-benar mendesak.
Saat ini, kebijakan tersebut bersifat imbauan agar tidak digunakan sembarangan. Di saat bersamaan, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan, merujuk pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tahun 2009 Pasal 59.
Langkah ini diapresiasi sebagai respons positif terhadap aspirasi masyarakat untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News