ada diskon iuran 50 persen bpjs ketenagakerjaan hingga akhir 2026 angin segar untuk pekerja informal - News | Good News From Indonesia 2026

Ada Diskon Iuran 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan hingga Akhir 2026, Angin Segar untuk Pekerja Informal

Ada Diskon Iuran 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan hingga Akhir 2026, Angin Segar untuk Pekerja Informal
images info

Ada Diskon Iuran 50 Persen BPJS Ketenagakerjaan hingga Akhir 2026


Angin segar menghampiri para pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menerapkan kebijakan relaksasi berupa pemotongan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.

Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja mandiri sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah dinamika saat ini. Melalui program ini, para pekerja seperti pedagang, pengemudi ojek daring, hingga petani cukup menyisihkan Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan jaminan perlindungan ganda.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa inisiatif tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan seluruh lapisan pekerja. Program ini terbuka luas bagi peserta baru maupun peserta aktif yang ingin memperpanjang masa perlindungan mereka dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4).

Meskipun beban iuran dipangkas hingga setengah harga, pihak BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa seluruh standar layanan dan nilai manfaat tetap terjaga tanpa ada pengurangan sedikit pun. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta, perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi dokter, serta santunan kematian senilai Rp42 juta. Selain itu, terdapat fasilitas beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta dengan nilai total maksimal mencapai Rp174 juta.

Untuk mendapatkan perlindungan penuh selama sembilan bulan periode April hingga Desember 2026, peserta cukup membayarkan total iuran sebesar Rp75.600. Proses pendaftaran dan pembayaran juga dirancang untuk memudahkan masyarakat melalui berbagai kanal digital seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), situs resmi, hingga jaringan mitra ritel dan perbankan yang tersebar luas di seluruh Indonesia.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.