Warga Provinsi Bengkulu kini mendapatkan angin segar terkait pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggulirkan program relaksasi berupa pemotongan biaya mutasi sebesar 50 persen guna meringankan beban finansial wajib pajak.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengonfirmasi bahwa masyarakat dapat menikmati fasilitas tarif khusus ini selama lima bulan ke depan. Program ini berlaku dari April hingga Agustus 2026.
"Program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan ini direncanakan berjalan mulai April hingga Agustus 2026," ujar Hadianto dalam penjelasannya, Kamis (26/3)2026).
Langkah ini dirancang untuk menarik minat para pemilik kendaraan berplat luar daerah agar segera beralih ke identitas registrasi Bengkulu (BD). Selain perpindahan antarprovinsi, diskon juga mencakup proses balik nama atau mutasi unit kendaraan dalam lingkup internal kabupaten dan kota di Bengkulu.
Pemerintah optimistis bahwa pemangkasan biaya hingga 50 persen ini akan mempercepat pembersihan data kepemilikan kendaraan. Akurasi data ini menjadi krusial karena berkorelasi langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan yang nantinya dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur wilayah.
Layanan keringanan ini sudah tersedia secara serentak di seluruh gerai Samsat se-Provinsi Bengkulu. Guna memastikan proses yang transparan, pemerintah mengimbau warga untuk datang langsung ke kantor layanan dan menghindari keterlibatan pihak ketiga atau calo.
Kesempatan terbatas ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan mereka. Dengan dokumen yang sah dan sesuai domisili, pemilik kendaraan secara tidak langsung telah berkontribusi aktif dalam memajukan perekonomian dan pembangunan di Bumi Rafflesia.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Dengan membayar pajak dan mengurus mutasi kendaraan, kita ikut serta dalam membangun Provinsi Bengkulu yang lebih baik," tutup Hadianto.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


