7 provinsi sudah umumkan kenaikan ump 2026 mana saja - News | Good News From Indonesia 2025

7 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Mana Saja?

7 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2026, Mana Saja?
images info

Dok. Canva


 

Gelombang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 mulai bermunculan menjelang batas akhir penetapan pada 24 Desember mendatang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menegaskan bahwa setiap gubernur wajib menetapkan besaran upah terbaru yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Hingga saat ini, tercatat tujuh provinsi telah merilis angka resminya dengan persentase kenaikan yang bervariasi, menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.

Sumatra Utara mencatatkan kenaikan tertinggi sejauh ini sebesar 7,9 persen, sehingga upah minimum di wilayah tersebut menembus angka Rp3,22 juta.

Langkah serupa juga diikuti oleh Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara yang menaikkan standar upah mereka di atas 6 persen. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta pertimbangan matang terhadap daya beli masyarakat di tiap wilayah.

Berikut adalah rincian besaran UMP 2026 di tujuh provinsi tersebut:

ProvinsiBesaran UMP 2026Persentase Kenaikan
Sumatra UtaraRp3.228.9717,90%
Sumatra SelatanRp3.942.9637,10%
Sumatra BaratRp3.182.9556,30%
Kalimantan TengahRp3.686.1386,12%
Sulawesi UtaraRp4.002.6306,01%
GorontaloRp3.405.1445,70%
Nusa Tenggara BaratRp2.673.8612,72%

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.